Minggu, 27 September 2009

Kekayaan Intelektual (HAKI)

Kekayaan intelektual

Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (H[A]KI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual

Undang2 Hak atas kekayaan intelektual

Pasal 20
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c. tidak untuk kepentingan yang dipotret,
apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang
dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal
dunia.

Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual
kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

nb: tmn2.. hati2 dgn ini y..

sumber : http://udozz.deviantart.com/journal/15865380/

FHUI Gelar Seminar Hak Kekayaan Intelektual

Depok - Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Se-dunia ke-9, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) akan menyelenggarakan Seminar Hak Kekayaan Intelektual. Menurut Devie Rahmawati, Deputi Direktur Kantor Komunikasi, seminar tersebut digelar atas kerjasama FHUI dengan Direktorat Jenderal HKI Depkumham RI.
HKI menurutnya merupakan faktor pertama yang selalu diperhatikan negara-negara maju dalam hubungan perdagangan ataupun hubungan ekonomi lainnya. Hal ini dinilainya menjadi tantangan bagi Indonesia dalam memberikan upaya perlindungan yang memadai atas HKI, agar tercipta persaingan yang sehat dan memberikan kepercayaan kepada investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia.
”Perlindungan HKI diharapkan berakibat positif bagi Indonesia dengan naiknya pertumbuhan ekonomi nasional. Sayangnya, masyarakat Indonesia belum memiliki pemahaman yang memadai tentang HKI,” papar Devie.
Seminar itu juga, imbuhnya akan menghadirkan para ahli yang membahas beragam subtopik seperti Kebijakan Nasional untuk Pengembangan HKI oleh Direktur Jenderal HKI, Departemen Hukum dan HAM RI; Pendidikan HKI di Indonesia oleh Prof. Agus Sardjono, SH.,MH; Isu-Isu terkini di Bidang HKI oleh Dr. Cita Citrawinda, SH.,MIP; serta Pengetahuan Tradisional di Indonesia

oleh Dr. Martha Tilaar.

sumber : http://www.jurnalbogor.com/?p=25340

Penghargaan Kekayaan Intelektual Luar Biasa

Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) akan menyelenggarakan program pemberian penghargaan kekayaan intelektual. Kegiatan yang baru diselenggarakan pertama kali ini ditujukan bagi dosen, peneliti, dan masyarakat yang menghasilkan kekayaan intelektual luar biasa. Kepada 50 pemenang terpilih akan diberikan penghargaan berupa piagam dan uang tunai sebanyak Rp.250.000.000,00.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas, bapak Fasli Jalal mengungkapkan, masih rendahnya produktivitas para peneliti. Dia menyebutkan, kemampuan ilmuwan di Indonesia memberikan kontribusi terhadap jurnal internasional sebanyak 0,8 artikel per satu juta penduduk. Sementara, kata dia, negara - negara lain lagi sudah menunjukkan angka yang berlipat - lipat dibandingkan dengan Indonesia. "Penelitian bukan untuk penelitian saja, tetapi penelitian itu harus menjawab permasalahan - permasalahan yang riil yang ada di masyarakat. Bukan hanya untuk publikasi internasional saja," katanya saat memberikan keterangan pers di Gerai Informasi dan Media, Depdiknas, Senin (14/04/2009) .

Hadir pada acara Direktur Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Ditjen Dikti Depdiknas, bapak Suryo Hapsoro Tri Utomo; Asisten Deputi Urusan Pengembangan Sistem Legislasi Iptek Deputi Bidang Pengembangan SIPTEKNAS, bapak Sadjuga; Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman Departemen Pertanian, ibu Hindarwati; Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Iklim Usaha Perdagangan Departemen Perdagangan, bapak Tri Mardjoko; dan Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Paten II Direktorat Paten Ditjen Hak Atas Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Ham, bapak Said Nafik.

Bapak Fasli mengatakan, penelitian dilakukan untuk menghasilkan kekayaan intelektual yang asli dan diakui. Selanjutnya, kata dia, hasil penelitian digunakan untuk mendukung dunia usaha menghasilkan produk baru atau memperkaya produk lama. Selain itu, kata dia, untuk membuat usaha - usaha masyarakat lebih produktif dibandingkan dengan sebelum menggunakan hasil penelitian tersebut. "Apalagi kalau hasil penelitian itu juga diperbantukan untuk menjawab hal - hal yang dihadapi oleh pemerintah daerah baik kabupaten, kota, maupun provinsi," katanya.

Penghargaan akan diberikan berdasarkan klaster kekayaan industri, khususnya paten dan perlindungan varietas tanaman dan hak cipta meliputi klaster ilmu pengetahuan dan klaster industri kreatif. Klaster kekayaan industri terbagi dalam 14 subklaster, klaster ilmu pengetahuan terbagi dalam 26 subklaster, dan klaster industri kreatif terbagi dalam sepuluh subklaster.

Bapak Fasli menyebutkan, klaster kekayaan industri meliputi diantaranya sub kluster pangan, energi, air, obat, kesehatan, lingkungan, material baru, teknologi informasi dan komunikasi, dan varieta. Untuk klaster ilmu pengetahuan, lanjut dia, meliputi diantaranya subklaster kedokteran, kedokteran gigi, kesehatan masyarakat atau keolahragaan, matematika atau statistika, fisika atau astronomi, sedangkan klaster industri kreatif meliputi diantaranya subklaster periklanan, arsitektur, desain, fesyen, film, video, dan fotografi, serta permainan interaktif.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman www.anugerahkekayaanintelektual.com atau melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Ditjen Dikti, Depdiknas Jl.Pintu Satu Senayan telepon 021-57946043, faksimili 021-5731846

Asisten Deputi Urusan Pengembangan Sistem Legislasi Iptek Deputi Bidang Pengembangan SIPTEKNAS, Bapak Sadjuga mengatakan, kegiatan penghargaan ini merupakan suatu upaya untuk memperkuat sistem inovasi nasional. Menurut dia, dalam menggerakkan ekonomi masyarakat, yang saat ini memasuki ekonomi kreatif, kekayaan intelektual menjadi sangat penting.

Bapak Sadjuga menambahkan, penghargaan karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal internasional adalah yang memiliki peringkat indeks sitasi tinggi. "Jadi misalnya sekedar diterbitkan, tetapi tidak diacu orang lain berarti kontribusi terhadap ilmu pengetahuan dianggap kurang luar biasa," katanya.

Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Paten II Direktorat Paten Ditjen Hak Atas Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Ham, Bapak Said Nafik membacakan sambutan tertulis Dirjen HAKI mengatakan, pemberian penghargaan bagi penghasil kekayaan intelektual luar biasa ini diharapkan dapat memotivasi para dosen, peneliti, dan masyarakat umum untuk berkarya, sehingga tumbuh budaya inovatif dan inventif.

"Dengan tumbuh budaya inovatif dan inventif kita berharap dan bercita - cita akan menjadi bangsa yang makmur, bermartabat, serta diperhitungkan bangsa - bangsa lain. Tidak lagi menjadi kuli bangsa - bangsa diantara bangsa - bangsa. Tidak lagi menjadi bangsa pencari upah belaka dan juga tidak lagi sebagai bangsa pemakan upah diantara bangsa - bangsa, " katanya.***
Jakarta, Senin (13 April 2009)Sumber Pers Depdiknas


sumber :

http://dikti.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=298&Itemid=54

http://www.powerpoint-search.com/jurnal-hukum-kekayaan-intelektual-ppt.html

Penghargaan Kekayaan Intelektual Luar Biasa



Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) akan menyelenggarakan program pemberian penghargaan kekayaan intelektual. Kegiatan yang baru diselenggarakan pertama kali ini ditujukan bagi dosen, peneliti, dan masyarakat yang menghasilkan kekayaan intelektual luar biasa. Kepada 50 pemenang terpilih akan diberikan penghargaan berupa piagam dan uang tunai sebanyak Rp.250.000.000,00.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas, bapak Fasli Jalal mengungkapkan, masih rendahnya produktivitas para peneliti. Dia menyebutkan, kemampuan ilmuwan di Indonesia memberikan kontribusi terhadap jurnal internasional sebanyak 0,8 artikel per satu juta penduduk. Sementara, kata dia, negara - negara lain lagi sudah menunjukkan angka yang berlipat - lipat dibandingkan dengan Indonesia. "Penelitian bukan untuk penelitian saja, tetapi penelitian itu harus menjawab permasalahan - permasalahan yang riil yang ada di masyarakat. Bukan hanya untuk publikasi internasional saja," katanya saat memberikan keterangan pers di Gerai Informasi dan Media, Depdiknas, Senin (14/04/2009) .

Hadir pada acara Direktur Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Ditjen Dikti Depdiknas, bapak Suryo Hapsoro Tri Utomo; Asisten Deputi Urusan Pengembangan Sistem Legislasi Iptek Deputi Bidang Pengembangan SIPTEKNAS, bapak Sadjuga; Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman Departemen Pertanian, ibu Hindarwati; Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Iklim Usaha Perdagangan Departemen Perdagangan, bapak Tri Mardjoko; dan Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Paten II Direktorat Paten Ditjen Hak Atas Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Ham, bapak Said Nafik.

Bapak Fasli mengatakan, penelitian dilakukan untuk menghasilkan kekayaan intelektual yang asli dan diakui. Selanjutnya, kata dia, hasil penelitian digunakan untuk mendukung dunia usaha menghasilkan produk baru atau memperkaya produk lama. Selain itu, kata dia, untuk membuat usaha - usaha masyarakat lebih produktif dibandingkan dengan sebelum menggunakan hasil penelitian tersebut. "Apalagi kalau hasil penelitian itu juga diperbantukan untuk menjawab hal - hal yang dihadapi oleh pemerintah daerah baik kabupaten, kota, maupun provinsi," katanya.
Penghargaan akan diberikan berdasarkan klaster kekayaan industri, khususnya paten dan perlindungan varietas tanaman dan hak cipta meliputi klaster ilmu pengetahuan dan klaster industri kreatif. Klaster kekayaan industri terbagi dalam 14 subklaster, klaster ilmu pengetahuan terbagi dalam 26 subklaster, dan klaster industri kreatif terbagi dalam sepuluh subklaster.

Bapak Fasli menyebutkan, klaster kekayaan industri meliputi diantaranya sub kluster pangan, energi, air, obat, kesehatan, lingkungan, material baru, teknologi informasi dan komunikasi, dan varieta. Untuk klaster ilmu pengetahuan, lanjut dia, meliputi diantaranya subklaster kedokteran, kedokteran gigi, kesehatan masyarakat atau keolahragaan, matematika atau statistika, fisika atau astronomi, sedangkan klaster industri kreatif meliputi diantaranya subklaster periklanan, arsitektur, desain, fesyen, film, video, dan fotografi, serta permainan interaktif.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman www.anugerahkekayaanintelektual.com atau melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Ditjen Dikti, Depdiknas Jl.Pintu Satu Senayan telepon 021-57946043, faksimili 021-5731846. Pendaftaran dilakukan sampai tanggal 22 Mei 2009.

Asisten Deputi Urusan Pengembangan Sistem Legislasi Iptek Deputi Bidang Pengembangan SIPTEKNAS, Bapak Sadjuga mengatakan, kegiatan penghargaan ini merupakan suatu upaya untuk memperkuat sistem inovasi nasional. Menurut dia, dalam menggerakkan ekonomi masyarakat, yang saat ini memasuki ekonomi kreatif, kekayaan intelektual menjadi sangat penting.

Bapak Sadjuga menambahkan, penghargaan karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal internasional adalah yang memiliki peringkat indeks sitasi tinggi. "Jadi misalnya sekedar diterbitkan, tetapi tidak diacu orang lain berarti kontribusi terhadap ilmu pengetahuan dianggap kurang luar biasa," katanya.

Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Paten II Direktorat Paten Ditjen Hak Atas Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Ham, Bapak Said Nafik membacakan sambutan tertulis Dirjen HAKI mengatakan, pemberian penghargaan bagi penghasil kekayaan intelektual luar biasa ini diharapkan dapat memotivasi para dosen, peneliti, dan masyarakat umum untuk berkarya, sehingga tumbuh budaya inovatif dan inventif.

"Dengan tumbuh budaya inovatif dan inventif kita berharap dan bercita - cita akan menjadi bangsa yang makmur, bermartabat, serta diperhitungkan bangsa - bangsa lain. Tidak lagi menjadi kuli bangsa - bangsa diantara bangsa - bangsa. Tidak lagi menjadi bangsa pencari upah belaka dan juga tidak lagi sebagai bangsa pemakan upah diantara bangsa - bangsa, " katanya.(Jakarta, Senin,13 April 2009.Sumber Pers Depdiknas)

Last Updated on Thursday, 28 May 2009 11:00

sumber : http://www.usu.ac.id/pokok-berita/902-penghargaan-kekayaan-intelektual-luar-biasa.html

Pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia

Direktorat Teknologi Informasi

Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.


sumber : http://id-jurnal.blogspot.com/2008/04/pengakuan-hak-kekayaan-intelektual-hki.html