Kamis, 08 Oktober 2009

ASURANSI

ASURANSI

1. PENGERTIAN

Pengertian asuransi mempunyai arti yang sangat beragam. Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya..

Asuransi (KUHD Pasal 246)

Suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.

Asuransi (KUHP)

Suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.

Asuransi (UU No.2 Tahun 1992)

Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima resiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.

Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.

Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.

Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.

Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk resiko besar.

2. MANFAAT ASURANSI

Asuransi memberikan maanfat, yaitu:

a. Rasa aman dan perlindungan.

b. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil

c. Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit

d. Berfungsi sebagai tabungan

e. Alat penyebaran resiko

f. Membantu meningkatkan kegiatan usaha

3. RESIKO DAN KETIDAKPASTIAN

Dalam kehidupan sekarang, orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang agar bisa menghadapi kerugian yang besar, yang mungkin terjadi pada waktu mendatang. Asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti.

Manusia mungkin tertimpa berbagai bentuk kerugian. Untuk mengurangi beban kerugian ini, ia membuat perjanjian untuk menutupi kerugian perseorangan atau anggota suatu kelompok yang juga terbuka untuk kerugian-kerugian yang serupa, perjanjian ini dikenal sebagai kontrak asuransi.

Asuransi adalah bisnis teknis yang melibatkan ahli statistic,analis keuangan,insinyur,ekonom,ahli hukum, dan lain-lain. Kontrak-kontrak haruslah dikonsep dengan saksama, pembatasan tanggungan haruslah dikonsep dengan saksama, pembatasan tanggungan harus ditentukan, tarif harus ditetapkan dengan adil dan dana-dana harus diivestasikan atau disalurkan. Secara ekonomis asuransi memberikan sumbangan kepada masyarakat dengan tujuan mencegah kerugian dalam kegiatan-kegiatan.

Perusahaan asuransi mempunyai sejumlah pemegang polis, baik yang diperoleh langsung oleh perwakilan perusahaan asuransi ataupun melalui agen.
Apabila tertanggung menderita kerugian yang dijamin oleh polis, risiko yang dihadapinya diambil ahli. Dengan ganti rugi yang dihadapinya tercipta rasa tenteram dikalangan para tertanggung.Dan dengan adanya rasa tentram itu, para tertanggung akan lebih giat dalam usahanya atau akan lebih memperbesar produksinya

Di Dalam bisnis pasti ada risiko yang terjadi demikian pula dengan industri peasuransian sehingga sering diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian financial atau kemungkinan terjadi kerugian. Risiko selalu melibatkan ketidakpastian dan peluang kerugian financial. Ketidakpastian dan peluang kerugian ini dapat dibedakan atas 3 hal, antara lain :

1. ketidakpastian ekonomis adalah ketidakpastian akan kebijakan ekonomi yang akhirnya akan mempengaruhi pola harga konsumsi atau terjadinya perkembangan teknologi.

2. Ketidakpastian yang berkaitan dengan alam adalah ketidakpastian akan terjadinya badai, banjir, kebakaran, atau bencana alam lainnya.

3. Ketidakpastian manusiawi adalah ketidakpastian yang berkaitan dengan manusia yang terjadi akibat perang, pembunuhan, pencurian, dan sebagainya.

Diantara ketiga jenis ketidakpastian diatas, yang bisa dipertanggungkan ialah ketidakpastian alam dan manusia, sedangkan ketidakpastian ekonomis tidak bisa diasuransikan karena bersifat spekulatif (unsur ekonomis) dan sulit untuk diukur keparahnya (severity).

Risiko dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

a. Pure risk adalah risiko yang selalu menyebabkan kerugian. Perusahaan asuransi beroperasi dalam pure risk (kematian, kapal tenggelam, kebakaran, dan sebagainya). Resiko murni juga berarti suatu resiko yang bilamana terjadi akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi tidak menimbulkan kerugian akan tetapi juga tidak menimbulkan kerugian.

b. Speculative risk adalah risiko yang bersifat spekulatif, yang bisa mendatangkan rugi atau laba. Perbedaannya dengan pure risk adalah bisa mendatangakan keuntungan atau kerugian, seperti investasi saham.

c. Resiko individu adalah kita senantiasa dihadapkan pada resiko di dalam kehidupan sehari – hari. Contohnya resiko membeli rumah, memiliki mobil dan lain sebagainya.

Resiko individu dibagi menjadi :

- Resiko pribadi yaitu, resiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan. Contohnya adalah resiko dirawat di rumah sakit akibat penyakit serius, resiko mengalami kecelakaan dijalan atau di pabrikatau dimana saja. Resiko yang mempengaruhi orang mendapatkan keuntungan adalah :

1. Mati muda

2. Uzur

3. Cacar fisik

4. Kehilangan pekerjaan

- Resiko harta yaitu, resiko terjadinya kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda atau harta, yaitu adanya peluang harta tersebut untuk hilang, dicuri, atau dirusak.

Kehilangan harta dibagi menjadi:

1. Kerugian langsung : kerugian yang terjadi apabila harta kita hilang atau rusak.

2. Kerugian tidak langsung : setiap kerugian yang terjadi akibat terjadinya kerugian asal. Kerugian asal ini dapat terjadi misalnya pencurian mobil sehingga untuk kemana – mana harus dilemparkan biaya transportasi yang lebih mahal.

- Resiko tanggung tergugat yaitu, resiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain. Contoh, memberi ganti rugi kepada seseorang akibat anjing adna menggigit pejalan kaki, atau anda harus membayar biaya berobat seseorang akibat kelalaian anda menabraknya di jalan.

4. CARA PENGANGGULANGAN RESIKO

Penanggulangan resiko dibagi menjadi lima cara yaitu :

1. Menghindari resiko yaitu, jangan melakukan kegiatan apapun yang dapat menimbulkan resiko atau terjadinya suatu kerugian.

2. Mengurangi resiko yaitu, tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi resiko kerugian yang mungkin timbul.

3. Retensi resiko yaitu, kita menyadari jika mempeunyai resiko akan tetapi, kita memutuskan tidak melakukan apa – apa terhadap resiko tersebut.

4. Membagi resiko yaitu, membagi resiko dengan cara membagi – bagikannya kepada pihak lain.

5. Mentransfer resiko yaitu, memindahkan resiko kerugian terhadap pihak lain, biasanya kepada perusahaan asuransi yang bersedia dan mampu memikul beban resiko.

Ciri – ciri resiko yang dapat diasuransikan antar alain resiko tersebut harus memnuhi hal – hal sebagai berikut :

a. Dapat dinilai dengan uang

b. Serupa dan jumlah yang memadai

c. Harus bersifat murni

d. Kerugian terjadi dengan kebetulan dan tidak direncanakan

e. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum

f. Premi asuransi yang dikenakan cukup wajar

g. Pihak yang mengasuransikan harus memiliki insurable interest

6. PRINSIP DASAR ASURANSI

Didalam asuransi, terdapat prinsip – prinsip didalamnya, diantaranya yaitu:

- Insurable interest yaitu, hak berdasarkan hukum untuk mempertangungjawabkan suatu resiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan sesuatu yang dipertangungjawabkan. Yang perlu diperhatikan adalah pada dasarnya sesuatu yang dipertanggungjawabkan itu semata – mata menyangkut kepentingan yang menimbulkan kerugian keuangan tertanggung atas sesuatu yang dipertangungkan tersebut.

Unsur – unsur yang terkandung dalam insurable interest :

a. Harus berupa suatu harta, hak, kepentingan, jiwa, atau tanggung gugat.

b. Keadaan pada butir a harus merupakan sesuatu yang dapat dipertanggungjawabkan.

c. Tertanggung harus memiliki hubungan hukum dengan sesuatu yang dapat dipertanggungkan. Dimana pihak tertanggung memperoleh manfaat dari terjadinya peristiwa kerusakan dan menderita bila yang dipertanggungkan mengalami kerusakan.

d. Antara pihak tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan harus memiliki hubungan sah menurut hukum.

- Utmost good faith yaitu, iktikad baik. Maksudnya adalah menetapkan suatu kontrak berdasarkan persetujuan, harus dilakukan dengan itikad baik.

Unsur – unsur yang merupakan pelanggaran terhadap prinsip ini:

a. Non-disclosure yaitu, tidak diungkapnya sesuatu yang dianggap tidak penting.

b. Concealment yaitu, kesengajaan tidak mengungkapkan atau menginformasikan suatu fakta yang materiil dengan maksud untuk menyembunyikannya.

c. Fraudulent misrepresentation yaitu, kesengajaan memberi gambaran yang tidak sebenarnya atas suatu fakta yang materiil.

d. Innocent misrepresentation yaitu, ketidaksengajaan memberi gambaran atau keterangan yang salah tentang fakta yang materiil.

- Indemnity yaitu, mengembaalikan posisi financial tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadi kerugian tersebut.

Cara pelaksanaan ganti berdasarkan prinsip indemnity adalah :

a. Pembayaran tunai yaitu, penggantian keruian atas suatu klaim dengan penyerahan kepada tertanggung atau pihak ketiga dalam hal asuransi tanggung gugat.

b. Penggantian atau replacement yaitu, agnti rugi atas kalim yang dilakukan dengan mengganti barang tertanggung dalam bentuk barang yang sama.

c. Perbaikan atau repair yaitu, pelaksanaan prinsip ganti rugi dengan cara melakukan perbaikan atas kerugian yang dialami tertanggung.

d. Pembangunan kembali (reinstatement) yaitu, penyelesaian ganti rugi menurut cara ini lebih banyak ditemukan dalam asuransi harta atau property insurance, misalkan gedung atau bangunan yang rusak dibenarkan dengan cara membangun kembali gedung atau banguan yang rusak tersebut.

- Proximate cause yaitu, suatu sebab aktif, efisien, yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai tanpa intervensi suatu kekuatan lain, yang diawali dan berkerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent.

Contoh proximate cause :

a. Badai menerpa dan menghantam tembok

b. Tembok roboh dan menyebabkan rusaknya instalasi listrik

c. Rusaknya isntalasi listrik menimbulkan korsleting dan terjadi percikan api

d. Percikan api menimbulkan kebakaran

e. Pemadam kebakaran melakukan penyemprotan air

f. Air disemprotkan menimbulkan kerusakan barang yang tidak terbakar

Rentetan peristiwa ini penyebabnya adalah badai. Jadi, kalau dalam polis asuransi kebakaran, badai dikecualikan dan kerugian tidak diganti.

- Subrogation and contribution yaitu, subrogation adalah ha penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian. Kontribusi adalah suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajak penanggung – penanggung lain yang memiliki kepentingan yang ama untuk ikut serta membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing – masing penanggung belum tentu sama besar.

Sebab – sebab timbulnya kontribusi :

a. Adanya dua atau lebih polis indemnity

b. Polis menutup kepentingan yang sama (common interest)

c. Polis menutup resiko yang sama (common peril)

d. Polis mentup kepentingan asuransi yang sama.

e. Masing – masing polis harus bertanggung jawa atas kerugian.

Perhitungan kontribusi dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode yaitu:

1. Metode proporsional

2. Metode independent liability

5. INSURABLE RISK

Uuntuk mengasuransikan resiko, beberapa karakteristik atau ciri harus dipenuhi. Sepanjang resiko tersebut memnuhi sifat ini, maka resiko yang bersangkutan dikatakan insureable risks, yang disingkat dengan LURCH yaitu:

a. LU – Loss dan unexpected yaitu, kerugian tersebut harus dapat diukur dan harus dapat dipastikan waktu dan tempatnya.

b. R – Reasonable yaitu, benda yang memiliki nilai, baik dari pihak penangunggung maupun dari pihak tetranggung.

c. C – Catastrophic yaitu, resiko tersebut haruslah tidak menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang amat besar.

d. H – Homogeneous yaitu, supaya dapat memnuhi syarat insrable, maka barang atau benda yang akan dieprtanggungkan haruslah homogen, artinya bayak barang yang serupa atau sejenis.

6. JENIS USAHA PERASURANSIAN

Penggolongan asuransi dapat dilakukan dengan melihat aspek jenis usahanya. Menurut undang – undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, jenis usaha perasuransian meliputi:

1. Usaha asuransi terdiri atas:

a. Asuransi kerugian (non life insurance)

b. Asuransi jiwa (life insurance)

c. Reasuransi (reinsurance)

2. Usaha penunjang usaha asuransi, terdiri atas:

a. Pialang asuransi yaitu, usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanggungan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tetranggung.

b. Pialang reasuransi yaitu, usaha yang memberikan keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perushaan asuransi.

c. Pialang kerugian asuransi yaitu, usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.

d. Konsultan akturia yaitu, usaha yang memberikan jasa konsultan akturia.

e. Agen asuransi yaitu, pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.

Asuransi Kerugian

Usaha asuransi kerugian menurut undang – undang No 2 Tahun 1992 adalah usaha yang memberikan jasa – jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tangung jawab hukum kpeada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

Usaha asuransi kerugian di Indonesia dapat diagi menjadi:

1. Asuransi kebakaran

2. Asuransi pengangkutan

3. Asuransi aneka, yaitu jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolngkan ke dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan. Jenis asuransi aneka adalah:

a. Asuransi kendaraan bermotor

b. Asuransi kecelakaan diri

c. Pencurian

d. Uang dalam penganggkutan

e. Uang dalam penyimpanan

f. Kecurangan

g. Dan sebagainya

Reasuransi

Pada prinsipnya adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau sering disebut asuransi dari asuransi. Pengertiannya adalah suatu system penyebaran resiko di mana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung lain.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan asuransi senantiaa dihadapkan pada perhitungan tingkat resiko, yaitu jumlah klaim yang harus dibayarkan pada ertanggung disbanding dengn kemampuan finansialnya. Oleh karena itu, dalam menanggulangi kemungkinan terjadinya resiko yang melebihi kemampuan keuangan perushaan asuransi yang bersangkutan, perlu dilakukan pembagian atau penyebaran resiko yang ditutpnya dengan cara mempertanggungkan kembali sebagian dari resiko yang ditutupnya tersebut. Proses pertanggungan in disebut reasuransi.

Koasuransi dan reasuransi

Koasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Biasanya nilai pertanggungan berjumlah besar sehingga perushaan asuransi tersebut, dalam rangka menyebarkan resikonya, perlu menawarkan atau mengajak beberapa perushaan asuransi lain untuk mengambil bagian pertanggungan atas penutuoan resiko tersebut.

Fungsi reasuransi:

a. Meningkatkan kapasitas akseptasi

b. Alat penyebaran resiko

c. Meningkatkan stabilitas usaha

d. Meningkatkan kepercayaan

Jenis Reasuransi

Reasuransi dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis yaitu: treaty dan facultive reassurance atau kombinasi antara keduanya.

1. Treaty, Faculties Reinsurance, Hybrid

Dengan kontrak treaty ini dapat menghindari penggunaan waktu negosiasi yang biasanya memakan waktu cukup lama untuk menyepakati setiap kontrak. Facultive reinsurance, asurader menentukan setiap kontrak yang diinginkan, dan berhak menolak atau menerima setiap tawaran berdasarkan pertimbangan. Hybird reinsurance adalah gabungan treaty dan faculties reinsurance dan memiliki dua alternative yaitu:

a. Asurader memiliki fungsi opsi untuk memberikan suatu kontrak penanggungan tetapi reasurader harus menerima semua reasuransi yang ditawarkan dan tunduk pada perjanjian.

b. Asurader memiliki opsi menyerahkan suatu kontrak pertanggungan atau menahan, dan reasurader memiliki opsi untuk menerima atau mengurangi setiap penyerahan pertanggungan.

Reasuransi Proporsional

Pembagian resiko antara perusahaan asuransi (ceding company) dengan perushaan reasuransi atau reasurader dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah retensi yang telah ditetapkan. Bentuk reasuransi proporsional ini lebih lanjut dapat dibedakan dalam 2 bentuk treaty yaitu,

1. Quota share treaty reinsurance yaitu, suatu perjanjian dimana ceding company mengikatkan diri untuk memberikan dan reasurader wajib mengakseptasi atau ditutup oleh ceding company.

2. Surplus treaty reinsurance yaitu, suatu perjanjian pertanggungan ulang dimana ceding company mengikatkan diri untuk menyerahkan kepada reasurader, dan reasurader menerima semua jumlah kelebihan dari nilai pertanggungan yang ditutup oleh ceding company setelah dikurangi dengan retensi sendiri.

Treaty, ceding, retensi

Treaty dalam mekanisme reasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan berdasarkan ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat yang dituangkan dalam suatu perjanjian antara ceding company dan prushaan reasuransi dimana reasurader mengikatkan diri untuk menerima setiap penutupan yang diberikan oleh ceding company. Retensi adalah bagian dari jumlah pertanggungan atau setiap resiko yang menjadi tanggungan sendiri tanpa dukungan reasuransi.

Ceding company

Perusahaan asuransi yang menempatkan sebagian resiko yang ditutupnya kepada perushaan reasuransi.

Reasuransi Non-proporsional

Reasuransi dalam bentuk ini memberikan kemungkinan reasurader untuk tidak membayar kalim atau membayar klaim, terbatas pada julah yang ada dalam treaty. Reasuransi nonproporsional dibagi menjadi dua bentuk yaitu:

1. Excess of loss treaty yaitu, suatu treaty di mana objek yang direasuransikan adalah klaim atau kerugian yang diderita oleh ceding company yang melebihi retensi sendiri. Excess of loss treaty dibagi menjadi dua yaitu:

a. Excess of loss working cover yaitu, treaty yang memberikan proteksi atas terjadinya kerugian yang bersifat rutin. Untuk itu, treaty ini digunakan untuk satu polis tertentu atau untuk setaip satu resiko.

b. Excess of loss catastrophe cover yaitu, treaty yang memberi proteksi atas terjadinya kerugian secara akumulatif yang disebabkan oleh bencana alam yang menghancurkan semua wilayah.

2. Excess of loss ratio (stop loss cover) yaitu, berguna untuk memperoteksi ceding company terhadap klaim yang jumlahnya dalam suatu periode, misalkan satu tahun.

Kontrak asuransi

Pengertian kontrak asuransi adalah kontrak atau janji dimana perusahaan asuransi akan melakukan sesuatu tergantung pada terjadinya peristiwa, misalnya terbakarnya rumah yang dipertanggungkan.

Asuransi dan indemnifikasi

Dasar dari seluruh kontrak asuransi adalah prinsip indemnifikasi, yaitu suatu kontrak untuk mengganti kerugian pihak yang tertanggung. Penggantian kerugian atau indemnifikasi berarti mengembalikan pihak tertanggung kepada posisi keuangan yang sama seperti sebelum ia mengalami suatu kerugian.

Jumat, 02 Oktober 2009

Macam - macam Hedging

Hedging di bagi menjadi 2:

Short Hedges = hedging
Penjualan dari sebuah berjangka atau opsi kontrak untuk melindungi terhadap kemungkinan suatu penurunan dalam harga dari sekuritas atau komoditas yang akan dijual di masa depan. Contoh seseorang yang menggunakan short hedges adalah seorang petani yang memiliki beberapa hewan ternak, dan tahu bahwa hewan ternaknya akan siap di jual di pasar lokal dalam 2 bulan kedepan.

Long Hedges = Buying Hedges
Sebuah situasi di mana seorang investor harus mengambil posisi yang panjang dalam kontrak berjangka untuk lindung nilai terhadap volatilitas harga di masa depan. A long hedge is beneficial for a company that knows it has to purchase an asset in the future and wants to lock in the purchase price. Pagar panjang bermanfaat untuk perusahaan yang tahu itu harus membeli suatu aset di masa depan dan ingin mengunci harga beli. A long hedge can also be used to hedge against a short position that has already been taken by the investor.
Sebagai contoh, asumsikan itu adalah bulan Januari dan kebutuhan produsen aluminium tembaga £ 25.000 untuk pembuatan aluminium dan memenuhi kontrak pada bulan Mei. The current spot price is $1.50 per pound, but the May futures price is $1.40 per pound. Harga spot saat ini adalah $ 1,50 per pon, tapi harga berjangka Mei adalah $ 1,40 per pon. In January the aluminum manufacturer would take a long position in 1 May futures contract on copper. Pada bulan Januari aluminium produsen akan mengambil posisi panjang dalam kontrak berjangka Mei 1 pada tembaga. This locks in the price the manufacturer will pay. Ini kunci dalam harga produsen akan membayar.
Jika di bulan Mei harga spot tembaga adalah $ 1,45 per pon produsen telah mengambil keuntungan dari posisi lama, karena sebenarnya hedger membayar $ 0.05/pound dari tembaga dibandingkan dengan harga pasar saat ini. Namun, jika harga tembaga di mana saja di bawah ini adalah $ 1,40 per pon pabrik akan berada dalam posisi yang lebih buruk daripada tempat mereka seandainya mereka tidak masuk ke dalam kontrak berjangka.

Hedging

Hedging adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan resiko yang terkait dari langkah tertentu yang diambil seseorang. Dalam pasar uang atau dunia keuangan, hal ini banyak dilakukan untuk mengurangi potensi kerugian yang mungkin timbul dari resiko investasi yang dilakukan.

Hedging timbul didasari oleh ketidakpastian akan masa yang akan datang. Apakah musim hujan akan datang sesuai perkiraan? apakah keamanan barang saya terjamin? apakah harga minyak akan tetap bulan depan? Semua ketidakpastian ini mendorong orang untuk melakukan suatu tindakan guna mengurangi resiko yang ada.

Asuransi kebakaran adalah salah satu contoh bentuk hedging terhadap resiko kebakaran. Bentuk lain adalah pembayaran dalam mata uang dollar untuk pembelian minyak mentah, yang dilakukan pembeli untuk melindunginya dari resiko tidak stabilnya mata uang negara asal penjual minyak. Bursa komoditi juga merupakan salah satu bentuk dari hedging untuk memastikan terjaminnya suplai komoditas yang diperlukan produsen satu ke yang lain.

Hedging juga merupakan cara untuk memastikan ketersediaan suatu produk di masa mendatang dengan harga yang telah ditetapkan dari sekarang untuk melindungi penjual dan pembeli dari resiko kelangkaan maupun kelebihan suplai yang dapat membuat harga fluktuatif.

sumber : http://www.wealthindonesia.com/commodities-and-hedging/hedging.html

Sistem Hedging

Hedging atau lindung nilai adalah merupakan suatu mekanisme yang dilaksanakan di Bursa Berjangka dengan membuka suatu kontrak beli atau jual atas suatu komoditi yang sama dengan komoditi yang akan diperdagangkan di pasar fisik.

Hedging ini bertujuan untuk Memperkecil atau menghilangkan resiko kerugian atas ketidakpastian harga yang mungkin terjadi pada saat transaksi di pasar fisik nantinya,. Jadi dengan melakukan hedging kerugian yang terjadi akan ditutupi oleh keuntungan yang diperoleh atas transaksi yang dilakukan di bursa berjangka.

Para pelaku hedging ini biasa disebut hedger, yang terdiri atas hedger pembeli (hedge long) dan hedger penjual (hedge short).
• Hedger Pembeli umumnya berencana akan membeli komoditas di pasar fisik di masa yang akan datang untuk melindungi transaksinya dari fluktuasi. Hedger pembeli biasa nya dilakukan oleh kalangan eksportir, prosesor, pengguna bahan baku seperti pabrik, dan sebagainya.
• Hedger Penjual atau hedge short adalah hedger yang akan menjual komoditas tertentu di pasar fisik di masa yang akan datang. Untuk melindungi harga penjualan komoditasnya, hedger akan membuka kontrak berjangka sekarang dengan posisi short (jual). Selling hedge biasanya dilakukan oleh para produsen, terutama para petani, dengan tujuan untuk melindungi dari kemungkinan penurunan harga komoditas pada waktu panen.

Banyak pihak yang sebenarnya bisa memperoleh manfaat dari transaksi hedging ini, yakni para produsen komoditas, petani, pengusaha, konsumen, investor, juga bursa berjangka serta pialang berjangka bila jenis transaksi tersebut digiatkan. Dan di Indonesia sendiri sebagai salah satu negara komoditas utama di dunia sangat berpotensi untuk mengembangkan lebih jauh pasar berjangka dengan salah satu manfaatnya dilakukan transaksi lindung nilai fluktuasi harga komoditas.

sumber : http://www.wealthindonesia.com/commodities-and-hedging/sistem-hedging.html

Minggu, 27 September 2009

Kekayaan Intelektual (HAKI)

Kekayaan intelektual

Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (H[A]KI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual

Undang2 Hak atas kekayaan intelektual

Pasal 20
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c. tidak untuk kepentingan yang dipotret,
apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang
dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal
dunia.

Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual
kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

nb: tmn2.. hati2 dgn ini y..

sumber : http://udozz.deviantart.com/journal/15865380/

FHUI Gelar Seminar Hak Kekayaan Intelektual

Depok - Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Se-dunia ke-9, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) akan menyelenggarakan Seminar Hak Kekayaan Intelektual. Menurut Devie Rahmawati, Deputi Direktur Kantor Komunikasi, seminar tersebut digelar atas kerjasama FHUI dengan Direktorat Jenderal HKI Depkumham RI.
HKI menurutnya merupakan faktor pertama yang selalu diperhatikan negara-negara maju dalam hubungan perdagangan ataupun hubungan ekonomi lainnya. Hal ini dinilainya menjadi tantangan bagi Indonesia dalam memberikan upaya perlindungan yang memadai atas HKI, agar tercipta persaingan yang sehat dan memberikan kepercayaan kepada investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia.
”Perlindungan HKI diharapkan berakibat positif bagi Indonesia dengan naiknya pertumbuhan ekonomi nasional. Sayangnya, masyarakat Indonesia belum memiliki pemahaman yang memadai tentang HKI,” papar Devie.
Seminar itu juga, imbuhnya akan menghadirkan para ahli yang membahas beragam subtopik seperti Kebijakan Nasional untuk Pengembangan HKI oleh Direktur Jenderal HKI, Departemen Hukum dan HAM RI; Pendidikan HKI di Indonesia oleh Prof. Agus Sardjono, SH.,MH; Isu-Isu terkini di Bidang HKI oleh Dr. Cita Citrawinda, SH.,MIP; serta Pengetahuan Tradisional di Indonesia

oleh Dr. Martha Tilaar.

sumber : http://www.jurnalbogor.com/?p=25340

Penghargaan Kekayaan Intelektual Luar Biasa

Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) akan menyelenggarakan program pemberian penghargaan kekayaan intelektual. Kegiatan yang baru diselenggarakan pertama kali ini ditujukan bagi dosen, peneliti, dan masyarakat yang menghasilkan kekayaan intelektual luar biasa. Kepada 50 pemenang terpilih akan diberikan penghargaan berupa piagam dan uang tunai sebanyak Rp.250.000.000,00.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas, bapak Fasli Jalal mengungkapkan, masih rendahnya produktivitas para peneliti. Dia menyebutkan, kemampuan ilmuwan di Indonesia memberikan kontribusi terhadap jurnal internasional sebanyak 0,8 artikel per satu juta penduduk. Sementara, kata dia, negara - negara lain lagi sudah menunjukkan angka yang berlipat - lipat dibandingkan dengan Indonesia. "Penelitian bukan untuk penelitian saja, tetapi penelitian itu harus menjawab permasalahan - permasalahan yang riil yang ada di masyarakat. Bukan hanya untuk publikasi internasional saja," katanya saat memberikan keterangan pers di Gerai Informasi dan Media, Depdiknas, Senin (14/04/2009) .

Hadir pada acara Direktur Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Ditjen Dikti Depdiknas, bapak Suryo Hapsoro Tri Utomo; Asisten Deputi Urusan Pengembangan Sistem Legislasi Iptek Deputi Bidang Pengembangan SIPTEKNAS, bapak Sadjuga; Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman Departemen Pertanian, ibu Hindarwati; Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Iklim Usaha Perdagangan Departemen Perdagangan, bapak Tri Mardjoko; dan Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Paten II Direktorat Paten Ditjen Hak Atas Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Ham, bapak Said Nafik.

Bapak Fasli mengatakan, penelitian dilakukan untuk menghasilkan kekayaan intelektual yang asli dan diakui. Selanjutnya, kata dia, hasil penelitian digunakan untuk mendukung dunia usaha menghasilkan produk baru atau memperkaya produk lama. Selain itu, kata dia, untuk membuat usaha - usaha masyarakat lebih produktif dibandingkan dengan sebelum menggunakan hasil penelitian tersebut. "Apalagi kalau hasil penelitian itu juga diperbantukan untuk menjawab hal - hal yang dihadapi oleh pemerintah daerah baik kabupaten, kota, maupun provinsi," katanya.

Penghargaan akan diberikan berdasarkan klaster kekayaan industri, khususnya paten dan perlindungan varietas tanaman dan hak cipta meliputi klaster ilmu pengetahuan dan klaster industri kreatif. Klaster kekayaan industri terbagi dalam 14 subklaster, klaster ilmu pengetahuan terbagi dalam 26 subklaster, dan klaster industri kreatif terbagi dalam sepuluh subklaster.

Bapak Fasli menyebutkan, klaster kekayaan industri meliputi diantaranya sub kluster pangan, energi, air, obat, kesehatan, lingkungan, material baru, teknologi informasi dan komunikasi, dan varieta. Untuk klaster ilmu pengetahuan, lanjut dia, meliputi diantaranya subklaster kedokteran, kedokteran gigi, kesehatan masyarakat atau keolahragaan, matematika atau statistika, fisika atau astronomi, sedangkan klaster industri kreatif meliputi diantaranya subklaster periklanan, arsitektur, desain, fesyen, film, video, dan fotografi, serta permainan interaktif.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman www.anugerahkekayaanintelektual.com atau melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Ditjen Dikti, Depdiknas Jl.Pintu Satu Senayan telepon 021-57946043, faksimili 021-5731846

Asisten Deputi Urusan Pengembangan Sistem Legislasi Iptek Deputi Bidang Pengembangan SIPTEKNAS, Bapak Sadjuga mengatakan, kegiatan penghargaan ini merupakan suatu upaya untuk memperkuat sistem inovasi nasional. Menurut dia, dalam menggerakkan ekonomi masyarakat, yang saat ini memasuki ekonomi kreatif, kekayaan intelektual menjadi sangat penting.

Bapak Sadjuga menambahkan, penghargaan karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal internasional adalah yang memiliki peringkat indeks sitasi tinggi. "Jadi misalnya sekedar diterbitkan, tetapi tidak diacu orang lain berarti kontribusi terhadap ilmu pengetahuan dianggap kurang luar biasa," katanya.

Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Paten II Direktorat Paten Ditjen Hak Atas Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Ham, Bapak Said Nafik membacakan sambutan tertulis Dirjen HAKI mengatakan, pemberian penghargaan bagi penghasil kekayaan intelektual luar biasa ini diharapkan dapat memotivasi para dosen, peneliti, dan masyarakat umum untuk berkarya, sehingga tumbuh budaya inovatif dan inventif.

"Dengan tumbuh budaya inovatif dan inventif kita berharap dan bercita - cita akan menjadi bangsa yang makmur, bermartabat, serta diperhitungkan bangsa - bangsa lain. Tidak lagi menjadi kuli bangsa - bangsa diantara bangsa - bangsa. Tidak lagi menjadi bangsa pencari upah belaka dan juga tidak lagi sebagai bangsa pemakan upah diantara bangsa - bangsa, " katanya.***
Jakarta, Senin (13 April 2009)Sumber Pers Depdiknas


sumber :

http://dikti.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=298&Itemid=54

http://www.powerpoint-search.com/jurnal-hukum-kekayaan-intelektual-ppt.html

Penghargaan Kekayaan Intelektual Luar Biasa



Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) akan menyelenggarakan program pemberian penghargaan kekayaan intelektual. Kegiatan yang baru diselenggarakan pertama kali ini ditujukan bagi dosen, peneliti, dan masyarakat yang menghasilkan kekayaan intelektual luar biasa. Kepada 50 pemenang terpilih akan diberikan penghargaan berupa piagam dan uang tunai sebanyak Rp.250.000.000,00.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas, bapak Fasli Jalal mengungkapkan, masih rendahnya produktivitas para peneliti. Dia menyebutkan, kemampuan ilmuwan di Indonesia memberikan kontribusi terhadap jurnal internasional sebanyak 0,8 artikel per satu juta penduduk. Sementara, kata dia, negara - negara lain lagi sudah menunjukkan angka yang berlipat - lipat dibandingkan dengan Indonesia. "Penelitian bukan untuk penelitian saja, tetapi penelitian itu harus menjawab permasalahan - permasalahan yang riil yang ada di masyarakat. Bukan hanya untuk publikasi internasional saja," katanya saat memberikan keterangan pers di Gerai Informasi dan Media, Depdiknas, Senin (14/04/2009) .

Hadir pada acara Direktur Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Ditjen Dikti Depdiknas, bapak Suryo Hapsoro Tri Utomo; Asisten Deputi Urusan Pengembangan Sistem Legislasi Iptek Deputi Bidang Pengembangan SIPTEKNAS, bapak Sadjuga; Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman Departemen Pertanian, ibu Hindarwati; Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Iklim Usaha Perdagangan Departemen Perdagangan, bapak Tri Mardjoko; dan Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Paten II Direktorat Paten Ditjen Hak Atas Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Ham, bapak Said Nafik.

Bapak Fasli mengatakan, penelitian dilakukan untuk menghasilkan kekayaan intelektual yang asli dan diakui. Selanjutnya, kata dia, hasil penelitian digunakan untuk mendukung dunia usaha menghasilkan produk baru atau memperkaya produk lama. Selain itu, kata dia, untuk membuat usaha - usaha masyarakat lebih produktif dibandingkan dengan sebelum menggunakan hasil penelitian tersebut. "Apalagi kalau hasil penelitian itu juga diperbantukan untuk menjawab hal - hal yang dihadapi oleh pemerintah daerah baik kabupaten, kota, maupun provinsi," katanya.
Penghargaan akan diberikan berdasarkan klaster kekayaan industri, khususnya paten dan perlindungan varietas tanaman dan hak cipta meliputi klaster ilmu pengetahuan dan klaster industri kreatif. Klaster kekayaan industri terbagi dalam 14 subklaster, klaster ilmu pengetahuan terbagi dalam 26 subklaster, dan klaster industri kreatif terbagi dalam sepuluh subklaster.

Bapak Fasli menyebutkan, klaster kekayaan industri meliputi diantaranya sub kluster pangan, energi, air, obat, kesehatan, lingkungan, material baru, teknologi informasi dan komunikasi, dan varieta. Untuk klaster ilmu pengetahuan, lanjut dia, meliputi diantaranya subklaster kedokteran, kedokteran gigi, kesehatan masyarakat atau keolahragaan, matematika atau statistika, fisika atau astronomi, sedangkan klaster industri kreatif meliputi diantaranya subklaster periklanan, arsitektur, desain, fesyen, film, video, dan fotografi, serta permainan interaktif.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman www.anugerahkekayaanintelektual.com atau melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Ditjen Dikti, Depdiknas Jl.Pintu Satu Senayan telepon 021-57946043, faksimili 021-5731846. Pendaftaran dilakukan sampai tanggal 22 Mei 2009.

Asisten Deputi Urusan Pengembangan Sistem Legislasi Iptek Deputi Bidang Pengembangan SIPTEKNAS, Bapak Sadjuga mengatakan, kegiatan penghargaan ini merupakan suatu upaya untuk memperkuat sistem inovasi nasional. Menurut dia, dalam menggerakkan ekonomi masyarakat, yang saat ini memasuki ekonomi kreatif, kekayaan intelektual menjadi sangat penting.

Bapak Sadjuga menambahkan, penghargaan karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal internasional adalah yang memiliki peringkat indeks sitasi tinggi. "Jadi misalnya sekedar diterbitkan, tetapi tidak diacu orang lain berarti kontribusi terhadap ilmu pengetahuan dianggap kurang luar biasa," katanya.

Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Paten II Direktorat Paten Ditjen Hak Atas Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Ham, Bapak Said Nafik membacakan sambutan tertulis Dirjen HAKI mengatakan, pemberian penghargaan bagi penghasil kekayaan intelektual luar biasa ini diharapkan dapat memotivasi para dosen, peneliti, dan masyarakat umum untuk berkarya, sehingga tumbuh budaya inovatif dan inventif.

"Dengan tumbuh budaya inovatif dan inventif kita berharap dan bercita - cita akan menjadi bangsa yang makmur, bermartabat, serta diperhitungkan bangsa - bangsa lain. Tidak lagi menjadi kuli bangsa - bangsa diantara bangsa - bangsa. Tidak lagi menjadi bangsa pencari upah belaka dan juga tidak lagi sebagai bangsa pemakan upah diantara bangsa - bangsa, " katanya.(Jakarta, Senin,13 April 2009.Sumber Pers Depdiknas)

Last Updated on Thursday, 28 May 2009 11:00

sumber : http://www.usu.ac.id/pokok-berita/902-penghargaan-kekayaan-intelektual-luar-biasa.html

Pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia

Direktorat Teknologi Informasi

Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.


sumber : http://id-jurnal.blogspot.com/2008/04/pengakuan-hak-kekayaan-intelektual-hki.html


Kamis, 30 Juli 2009

Teroris, Atheis atau bukan seh??


Oke..., pertama - tama, saya cuman ingin mengungkapkan apa yang ada dalam pikiran saya saja. kita tahu bahwasanya teroris sudah beberapa kali berbuat ulah. mereka pun kerap mengaku sebagai umat islam yang ingin melakukan jihad. jihad itu kalau spengathuan saya ya perang melawan yahudi, nah kalau mati ya mati syahid dan masuk surga.

nah, saya bukan mau membahas masuk surganya atau bukan, tapi kepengen aja ngomong kalau teroris itu dengan embel - embel islam menyatakan kalau mereka islam dan perang dijalan Allah SAW. sungguh mengecewakan , tidak pernah seumur - umur saya mendengar kalau Allah SAW dalam Al-Qur'an mengatakan secra jujur jika kita harus membunuh orang kafir dengan cara yang keji seperti bom dan teman2. nah, terus kenapa pula mereka yang bernama "teroris" ini ngebom banyak tempat. yang saya heran, kenapa kalau membenci Amerika, dalam tanda petik "kafir" atau "banyak orang kafirnya" kok yang di hancurin yang Indonesia. oke, semua sudah di bagi menjadi beberapa kelompok besar. ada Al-qaeda lah, JI lah, Darulislam lah, dan lah - lah yang lain.

mungkin orang2 juga udah pada tahu seh, kalau di islam itu ada yang namanya atheis. nah, kalau menurut saya, ya teroris in iadalah cikal bakal ataupun sudah menjadi atheis dalam islam. dengan catatan bahwa ia sangat mengerti dengan agama hingga ia pun mempertanyakan yang seharusnya tidak perlu di pertanyakan lagi, seperti adanya tuhan dan semisal menentang apa yang ada dalam AlQur'an. saya memang orang awam dan tidak tahu apa - apa tentang agama begitu mendalam. saya menjalankan agama sebisa dan sebaik mungkin, akan tetapi yang saya heran, belakangan juga muncul pendapat tentang kiamat sudah dekat, denger2 2012.

nah loh??, kok udah deket, aku sendiri belum nikah. kok udah kiamat. emang pada kagak mikir apa teroris itu, dari pada ngebom, mending tobat deh, biasa2 aja, benci seh boleh, tapi gak usah sampe ngebom gitu. kalau mau ngebom ya di negara lain aja, jangan di Indonesia. negara ini udah kasihan, eh malah di buat tambah aneh2. pemerintah udah berjuang keras memajukan pariwisata misalnya, eh di bom (Bom bali), trus kerjasama ma orang asing (kedubesnya di bom) trus belakangan orang nginep juga di bom (hotel), lah buat apa ngebom tiga bentuk tadi. emang dia pada maksiat disana?? kalau maksiat ya biar aja, toh urusan2 dia, ngapain juga ngikut campur. mending mikir diri sendiri dulu aja deh, untuk hari esok, untuk masa setelah hidup. lebih enak gitu kan.

pesen buat om teroris aja deh, jangan ngebom lagi deh om, kasihan...., traumanya banyak dan panjang. mungkin saya juga sama2 tidak suka dengan orang kafir, tapi saya juga menghargai mereka sebagai manusia.
udah gitu kalau mau ngebom, bilang2 dulu deh.., biar polisi bisa ngamanin orang2 yang gak bersalah. udah gitu, kasih pengumuman dulu, ngebomnya ini untuk siapa gitu, jadinya kan jelas. kalau sasarannya orang2 lokal aja ya ngapain. kalau dia berjasa dan seharusnya bisa bikin negara ini makin maju kan rugi, mana tahu juga ia juga bisa mewujudkan keinginan om teroris tanpa harus dengan kekerasan.

kira2 gini deh pendapat saya ^^