Senin, 29 Juni 2009
Sisi Lain Pak Boed
Pada suatu kesempatan, Pak Boed mengutarakan pada saya niatnya untuk merevisi buku-bukunya itu. Mungkin ia berniat untuk menulis lebih serius sehingga bisa menghasilkan buku teks yang lebih utuh. Kala itu saya menangkap keinginan kuat Pak Boed untuk kembali ke kampus dan menyisihkan waktu lebih banyak menulis buku. Karena itu, ia tak lagi berminat untuk kembali masuk ke pemerintahan setelah masa tugasnya selesai sebagai Menteri Keuangan di bawah pemerintihan Ibu Megawati.
Pak Boed dan Pak Djatun (Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Menko Perekonomian) bekerja keras memulihkan stabilitas ekonomi yang “gonjang-ganjing” di bawah pemerintahan Gus Dur. Hasilnya cukup mengesankan. Pertumbuhan ekonomi mengalami peningkatan terus menerus. Di tengah hingar bingar masa kampanye seperti dewasa ini, Ibu Mega ditinggalkan oleh wapresnya, dua menko, dan seorang menteri (Agum Gumelar). Ternyata perekonomian tak mengalami gangguan berarti. Kedua ekonom senior ini bekerja keras mengawal perekonomian. Hasilnya cukup menakjubkan, pertumbuhan ekonomi pada triwulan keempat 2004 mencapai 6,65 persen, tertinggi sejak krisis hingga sekarang.
Selama dua tahun pertama pemerintahan SBY-JK, perekonomian Indonesia mengalami kemunduran. Tatkala muncul gelagat Pak SBY hendak merombak kabinet, sejumlah kawan mengajak Pak Boed bertemu. Niat para kolega ini adalah membujuk Pak Boed agar mau kembali masuk ke pemerintahan seandainya Pak SBY memintanya. Agar lebih afdhol, kolega-kolega saya ini juga mengajak Ibu Boed. Mungkin di benak mereka, Ibu bisa turut luluh dengan pengharapan mereka. Akhirnya, Pak Boed menduduki jabatan Menko Perekonomian. Mungkin sahabat-sahabat saya itu masih terngiang-ngiang sinyal penolakan Pak Boed dengan selalu mengatakan bahwa ia sudah cukup tua dan sekarang giliran yang muda-muda untuk tampil. Memang, Pak Boed selalu memilih ekonom muda untuk mendampinginya: Mas Anggito, Bung Ikhsan, Bung Chatib Basri, Mas Bambang Susantono, dan banyak lagi. Semua mereka lebih atau jauh lebih muda dari saya.
Interaksi langsung terjadi ketika Pak Boed menjadi salah seorang anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Saya ketika itu anggota Tim Asistensi Ekonomi Presiden (anggota lainnya adalah Pak Widjojo Nitisastro, Pak Alim Markus, dan Ibu Sri Mulyani Indrawati). Ibu Sri Mulyani memiliki jabatan rangkap (jadi bukan sekarang saja), selain sebagai anggota Tim Asistensi juga menjadi sekretaris DEN. Pak Boed tak pernah mau menonjolkan diri, walau ia sempat jadi menteri pada masa transisi.
Sikap rendah hati itulah yang paling membekas pada saya. Lebih banyak mendengar ketimbang bicara. Kalau ditanya yang “nyerempet-nyerempet,” jawabannya cuma dengan tersenyum. Saya tak pernah dengar Pak Boed menjelek-jelekkan orang lain, bahkan sekedar mengkritik sekalipun.
Tak berarti bahwa Pak Boed tidak tegas. Seorang sahabat yang membantunya di kantor Menko Perekonomian bercerita pada saya ketegasan Pak Boed ketika hendak memutuskan nasib proyek monorel di Jakarta yang sampai sekarang terkatung-katung. Suatu waktu menjelang lebaran, Pak Boed dan sejumlah staf serta, kalau tak salah, Menteri Keuangan, dipanggil Wapres. Sebelum meluncur bertemu Wapres, Pak Boed wanti-wanti kepada seluruh stafnya agar kukuh pada pendirian berdasarkan hasil kajian yang mereka telah buat. Pak Boed sempat bertanya kepada jajarannya, kira-kira begini: “Tak ada yang konflik kepentingan, kan? Ayo kita jalan, Bismillah … Keesokan harinya, saya membaca di media massa bahwa sekeluarnya dari ruang pertemuan dengan Wapres, semua mereka berwajah “cemberut” tanpa komentar satu kata pun kepada wartawan.
Adalah Pak Boed pula yang memulai tradisi tak memberikan “amplop” kalau berurusan dengan DPR. Tentang ini, saya dengar sendiri perintahnya kepada Mas Anggito. Ada dua lagi, setidaknya, pengalaman langsung saya berjumpa dengan Pak Boed. Pertama, satu pesawat dari Jakarta ke Yogyakarta tatkala Pak Boed masih Menteri Keuangan. Berbeda dengan pejabat pada umumnya, Pak Boed dijemput oleh Ibu. Dari kejauhan saya melihat Ibu menyetir sendiri mobil tua mereka.
Kedua, saya dan isteri sekali waktu bertemu Pak Boed dan Ibu di Supermarket dekat kediaman kami. Dengan santai, Pak Boed mendorong keranjang belanja. Rasanya, hampir semua orang di sana tak sadar bahwa si pendorong keranjang itu adalah seorang Menko.
Banyak lagi cerita lain yang saya dapatkan dari berbagai kalangan. Kemarin di bandara Soekarno-Hatta setidaknya dua orang (pramugara dan staf ruang tunggu) bercerita pada saya pengalaman mengesankan mereka ketika bertemu Pak Boed. Seperti kebanyakan yang lain, kesan paling mendalam keduanya adalah sikap rendah hati dan kesederhanaannya.
Dua hari lalu saya dapat cerita lain dari pensiunan pejabat tinggi BI. Ia mengalami sendiri bagaimana Pak Boed memangkas berbagai fasilitas yang memang terkesan serba “wah.” Dengan tak banyak cingcong, ia mencoret banyak item di senarai fasilitas. Kalau tak salah, Pak Boed juga menolak mobil dinas baru BI sesuai standar yang berlaku sebelumnya. Entah apa yang terjadi, jangan-jangan mobil para deputi dan deputi senior lebh mewah dari mobil dinas gubernur.
Kalau mau tahu rumah pribadi Pak Boed di Jakarta, datang saja ke kawasan Mampang Prapatan, dekat Hotel Citra II. Kebetulan kantor kami, Pergerakan Indonesia, persis berbelakangan dengan rumah Pak Boed. Rumah itu tergolong sederhana. Bung Ikhsan pernah bercerita pada saya, ia menyaksikan sendiri kursi di rumah itu sudah banyak yang bolong dan lusuh.
Bagaimana sosok seperti itu dituduh sebagai antek-antek IMF, simbol Neoliberalisme yang bakal merugikan bangsa, dan segala tuduhan miring lainnya. Lain kesempatan kita bahas tentang sikap dan falsafah ekonomi Pak Boed. Kali ini saya hanya sanggup bercerita sisi lain dari sosok Pak Boed yang kian terasa langka di negeri ini. Maju terus Pak Boed. Doa kami senantiasa menyertai kiprah Pak Boed ke depan, bagi kemajuan Bangsa. Oleh Faisal Basri - 14 Mei 2009 [Sumber http://faisalbasri.kompasiana.com].
Kecerdasan
Kecerdasan Instingtif adalah kecerdasan yang berkaitan dengan insting kemanusiaan untuk memberadakannya dengan insting – insting hewani. Kecerdasan ini merupakan kecerdasan naluriah untuk “mengenali” mana yang baik dan mana yang buruk, serta mana yang benar dan mana yang salah. Kecerdasan ini juga merupakan kecerdasan yang berkaitan dengan naluri pertahanan diri dan pengukuran diri. Kecerdasan ini perlu kamu miliki dan kembangkan dalam hidup agar kamuselalu melangkah kearah yang benar dan mendidik serta tidak terjebak pada prilaku yang merusak.
Kecerdasan Matematis
Kecerdasan Matematis merupakan Kecerdasan otak Linear. Kecerdasan ini merupakan kecerdasan yang palinh primitive yang berfungsi untuk mengontrol rasionalisme matematis (penjumlahan, perkalian, pengurangan dan pembagian). Kecerdasan ini akan selalu menghitung dan memperkirakan setiap kondisi, keadaan, dan lingkungan agar bisa berguna dan bermanfaat bagi kemajuan sukses kamu dan tidak terpengaruh kepada hal – hal yang merusak dan membahayakan bagi perkembangan hidup kamu.
Kecerdasan Aspiratif
Kecerdasan ini merupakan kecerdasan untuk mengapresiasi keinginan diri tentang sesuatu atau seseorang di luar dirinya. Kecerdasan ini penting dalam rangka mengetahui kebutuhan – kebutuhan yang mendasar diri untuk kemudian berusaha untuk menyelaraskannya dengan kebutuhan – kebutuhan diluar dirinya itu. Sehingga kemudian akan tercipta harmonisasi kehidupan. Tapi tidak melakukan harmonisasi dengan perbuatan merusak atau membahayakan diri.
Kecerdasan Logis
Kecerdasan logis berkaitan dengan kebenaran dan ketepatan dalam berfikir. Logika adalah ilmu yang berbicara tentang teknik berfikir benar dan falid. Dengan logika seseorang akan bisa memilih mana yang benar – benar tepat bagi diri dan mana yang tidak, mana yang baik bagi perkembangan diri dan mana yang tidak.
Kecerdasan Emosional
Kecerdasan yang berhubungan erat dengan kepekaan fungsi – fungsi afektif. Merasakan bagaimana penderitaan orang lain, bagaimana kegembiraan orang lain, bagaimana manifestasi kesedian, kesenangan, kekalutan, kebencian etc itu memerlukan kepekaan afektif. Dengan kepekaan ini seseorang akan berusaha untuk menyelami hakikat kehidupan, sehingga setiap peristiwa buruk terjadi, dia akan selalu berfikir dan belajar bagaimana peristiwa tersebut tidak terjadi pada dirinya.
Kecerdasan Fisik
Kecerdasan Fisik merupakan kecerdasan artificial, kecerdasan yang berhubungan dengan citra atau pesona lahiriah seseorang. Dengan kecerdasan ini seseorang akan mengaktualisasikan diri dengan baik, tanpa harus terpengaruh pada hal – hal yang merusak citra diri.
Kecerdasan Imajinatif
Kecerdasan Imajinatif tidak sama dengan seseorang yang selalu berangan – angan dan melamun sesuatu yang tidak berguna. Yang dimaksud disini adalah seseorang yang selalu mempunyai mimpi dan hasrat atau imajinasi yang ideal dalam hidupnya untuk menjadi motivasi hidup dalam mewujudkannya agar bisa mencapai sukses di masa depan(angan – angan positif yang akan diwujudkannya dengan kerja yang nyata)
Kecerdasan Behavioris
Kecerdasan yang berhubungan dengan tingkah laku untuk menilai, mana tingkah laku yang sopan, yang santun, yang bijak, yang benar,yang baik dan mana prilaku yang tidak sopan, angkuh, sombong, merusak dan berbahaya.
Kecerdasan Elaboratif
Kecerdasan untuk menyelami dan mendalami ide serta gagasan. Kecerdasan ini penting berkaitan dengan kecenderungan banyak orang yang lebih bervisikan instan, praktis, dan pragmatis. Dengan kecerdasan ini seseorang selalu berfikir matang untuk melakukan suatu tindakan jangan sampai perilaku tersebut akan merusak diri dan kehidupannya. Jangan hanya karena tampak menyenangkan dan mengasyikkan lalu seseorang menjalaninya tanpa perhitungan, itu bukan type orang yang sukses.
Kecerdasan Eksploratif
Kecerdasan tentang pengeboran dan penggalian ide dan gagasan. Dengan kecerdasan ini seseorang akan selalu mengeksplorasi diri dan segala kemampuan yang ada untuk mewujudkan segala impian dan cita – cita hidup agar bisa sukses dimasa depan
Kecerdasan Eksposisif
Kemampuan seseorang untuk bisa “mengetahui”bahwa sesuatu itu baik dan jahat,
Bahwa sesuatu itu benar dan salah, sehingga kemudian berusaha sekuat tenaga untuk tidak melakukan hal yang salah dan jahat itu dalam kehidupannya.
sumber : http://mindikarya.blogspot.com/2009/06/kecerdasan.html
Hasil Otopsi Michael Jackson Yang Mengerikan
Senin, 29 Juni 2009 11:01 WIB
Jakarta (ANTARA News) – Media terbitan Inggris, The Sun, mendapat “bocoran” hasil otopsi jenazah sang legenda musik pop Michael Jackson.
“Rincian hasil otopsi yang mengerikan adalah penyanyi itu sebenarnya tinggal tulang –tidak ada makanan di perutnya kecuali pil – pil,” tulis The Sun.
Paha, pinggul, dan di bahunya ada bekas tusukan jarum suntik – yang diyakini sebagai injeksi narkotika penghilang nyeri. Suntikan itu diberikan tiga kali sehari dan sudah berlangsung bertahun-tahun.
Terdapat juga banyak bekas pembedahan yang kemungkinan adalah hasil dari 13 kali operasi kosmetik.
The Sun yang mengutip hasil otopsi itu menulis bahwa bintang dengan tinggi 5 kaki 10 inci (178,8cm) itu meninggal dalam keadaan “sangat kurus” yaitu sekitar 53 kg.
Hasil otopsi juga menunjukkan sang bintang bisa dibilang tidak punya rambut lagi. Saat meninggal dia mengenakan wig dan tinggal sedikit helai rambut di kulit kepalanya.
Kulit kepala di atas telinga kirinya sudah benar-benar botak dan ada bekas luka. Kemungkinan luka itu akibat kecelakaan tahun 1984 ketika rambut Michael Jackson terbakar saat pembuatan film iklan untuk Pepsi.
Di jenazah itu juga terdapat patah tulang rusuk, kemunginan akibat dadanya terus ditekan-tekan saat orang-orang berusaha menolongnya dari gagal jantung.
Ada empat bekas suntikan di sekitar jantung Jacko, julukan Michael Jackson. Kemungkinan suntikan itu berisi adrenalin yang diinjeksikan langsung ke jantung.
Tiga suntikan itu menembus dinding jantung dan menyebabkan kerusakan. Satu suntikan lain meleset dan malah kena tulang rusuknya.
Ada lebam di lutut Michael Jackson dan di dua tulang keringnya. Otopsi tidak berhasil menemukan penyebab luka tersebut.
Terdapat pula luka benda tajam di punggungnya yang merupakan indikasi dia baru jatuh.
“Raja musik pop” itu juga punya wajah yang penuh bekas sayatan bedah plastik.
Seorang sumber yang dekat dengan Jackson mengatakan “dia tinggal kulit dan tulang, rambutnya sudah rontok dan saat meninggal di perutnya tidak ada makanan dan hanya pil-pil. Bekas suntikan di seluruh tubuhnya serta kerusakan akibat bertahun-tahun bedah plastik menunjukkan bahwa dia sudah dalam tahap akhir kemerosotan.”
“Dokter-dokternya dan orang-orang di sekelilingnya menjadikan Michel Jackson menghancurkan diri sendiri. Harus ada yang dimintai pertanggungjawaban.”(*)
COPYRIGHT © 2009
sumber : http://shodiq.com/2009/06/29/hasil-otopsi-michael-jackson-yang-mengerikan/
Sabtu, 27 Juni 2009
15 cara mencari nafkah namun aneh
1. Penguji bau
2. Perebus Rambut
3. Detektif Binatang Peliharaan
5. Penidur Profesional
6. Tukang reparasi pena
7. Penjaga toko peralatan sex
9. Pemungut permen karet
10. Broker Khayalan
11. Penyelam bola golf
12. Pengetes Fear Factor
13. Penjaga pantai di pantai nudis
14. Telepon Mentalis
15. Pengendus nafas anjing
Bisakah membangun tanpa utang?
Di era pemerintah saat ini, sekitar sepertiga dari anggaran digunakan untuk membayar pokok bunga dan cicilan utang. Sebagian besar dari utang tersebut telah dikorupsi para pejabat pada masa pemerintahan lalu dan itu diketahui Bank Dunia maupun negara kreditor.
Sehingga utang tersebut bisa diklasifikasikan sebagai ‘utang najis' (odious debt) yang harus direnegosiasi ulang sehingga beban rakyat lebih kecil. "Tapi, karena mental pejabat kita, Indonesia telah kehilangan tiga kali kesempatan melakukan negosiasi, yaitu ketika transisi pemerintahan otoriter ke demokratis, kemudian perang melawan terorisme dan ketika bencana tsunami," kata ekonom senior Rizal Ramli, baru-baru ini.
Ekonom Iman Sugema menuturkan, para pejabat Indonesia tidak mau meminta potongan pokok dan bunga utang ketika ada kesempatan historis tersebut.
Baru setelah ada tekanan publik saat Tsunami, pejabat Indonesia meminta potongan utang tiga bulan kemudian ketika momentum perhatian dari seluruh dunia sudah nyaris hilang. "Tidak aneh potongan utang yang didapat sangat kecil," kata ekonom Inter-CAFE itu.
Sementara ekonom UGM Sri Adiningsih melihat, utang acapkali dipakai untuk hal-hal yang tak substansial seperti bantuan langsung tunai (BLT), reformasi perpajakan, kredit usaha rakyat (KUR), bantuan operasional sekolah (BOS) dan seterusnya, yang sangat memberatkan anggaran dan menjjadi beban bagi generasi mendatang.
Ketergantungan terhadap utang bisa juga dikurangi dengan mengubah pola pengeluaran pemerintah, terutama yang selama ini digunakan untuk pembelian barang-barang modal (capital spending) berjumlah sekitar Rp 400 triliun per tahun.
Jadi, pemerintah tidak perlu lagi membiayai pembelian peralatan dan barang modal, seperti untuk membangun kantor instansi baru, pengadaan mobil pejabat, dan lain-lain yang perlu anggaran besar untuk pemeliharaan.
Untuk menggantikan barang modal tersebut, pemerintah cukup melakukan leasing (sewa-guna) dengan perkiraan biaya sekitar Rp 70 triliun saja. "Dengan demikian, ada penghematan Rp 330 triliun per tahun dari dana APBN," tambah Rizal.
Dana sebesar itu bisa digunakan untuk membangun jaringan kereta api trans Sumatera, trans Kalimantan, trans Sulawesi, trans Papua, dan berbagai proyek infrastruktur lainnya.
Ketergantungan pada utang bisa juga dikurangi secara drastis dengan cara perang terhadap korupsi, penegakan hukum tanpa tebang pilih, peningkatan efisiensi anggaran, dan penghentian pembelian mobil dan rumah pejabat serta pembangunan kantor-kantor pemerintah. Hanya saja penghematan dan efisiensi ini hanya akan efektif jika didahului dengan reformasi birokrasi yang agresif.
dikutip dari :
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=98259&Itemid=71
Jumat, 26 Juni 2009
Matinya Facebook
.jpg)
altUups... tunggu dulu! Jangan kaget! Mungkin Anda yang membaca kolom saya ini akan bersikap pro atau kontra. Namun, lihat saja fakta dan fenomena di balik ini. Terus terang, mereka yang kaget membaca tulisan ini adalah mereka yang sangat termotivasi dan ketularan semangat Facebook.
Hal ini karena tidak habis-habisnya berbagai media mengupas soal demam Facebook. Bapak, ibu, adik, kakak, bahkan sampai kakek dan nenek pun bergabung dengan Facebook. Per Februari 2009, jumlah pengguna Facebook dari Indonesia hampir berlipat dua—dengan penambahan lebih dari 800.000 pengguna baru. Setiap hari, 150.000 pengguna baru bergabung dengan Facebook. Dan, pertumbuhan keanggotaan Facebook di dunia tiga kali lebih cepat ketimbang MySpace, tulis majalah TIME, sewaktu mewawancarai Zuckerberg berkenaan masuknya Facebook sebagai perusahaan publik.
Bayangkan, ledakan pengguna Facebook dari AS mencapai 50 juta orang, atau lebih dari 20% jumlah penduduk di sana. Melihat jumlah itu, pengguna Facebook dari Indonesia masih bisa dikatakan “tidak signifikan”. Di antara mereka yang mendukung kelanggengan Facebook, misalnya, ada Robert Scoble yang dalam searchenginewatch.com menjuluki Facebook sebagai situs pencari vertikal. Apa bedanya dengan Google? Fungsionalitasnya. Kekuatan fungsi yang digerakkan oleh komunitas di dalam, konten. Dan, ini adalah gabungan situs pencari dan teknologi mahalo-Techmeme-Facebook.
Mengapa Facebook Bakal Pudar?
Setidaknya ada beberapa gejala yang patut Anda perhatikan. Apabila Anda mengamati dan mengenang berbagai macam kejayaan beberapa komponen dunia online, sebelum pudar, banyak orang cepat-cepat melakukan monetisasi. Nah, apakah Anda sudah melakukan monetisasi terhadap Facebook sebelum menjadi pudar?
Ingat sejarah akan berulang. Masa depan adalah pengulangan masa lalu. Banyak “hypes” yang menjanjikan telah pudar ditelan waktu. Mereka yang cepat memaksimalkan gejala ini dapat cepat memperoleh keuntungan finansial. Namun, mereka yang telat masuk hanya mendapatkan sisa-sisanya. Beberapa gejala yang akan membuat Facebook pudar adalah:
1. Perubahan Lanskap Peruntukannya. Coba Anda ingat-ingat, mengapa orang pertama kali suka Facebook? Tampilannya sederhana dan bersahaja, bersih, memberi kesan mudah. Anda yang masuk ke dalamnya segera melihat apa saja aktivitas Anda selama ini. Anda melihat dunia Anda. Lalu, apa jadinya kalau Anda dijadikan korban lewat lebih banyak iklan yang muncul, sehingga mereka mendapatkan keuntungan lewat berbagai pageviews? Akhirnya, lanskap yang bersahaja tampak hilang, dan lanskap bisnis yang menguasainya.
2. Facebook Adalah Milis Generasi Web 2.0. Siapa di antara Anda yang pernah bergabung dengan milis? Siapa di antara Anda yang membuat atau menjadi administrator suatu milis? Anda ingat, sekali Anda buat milis, apakah milis itu akan berkembang jika Anda tidak promosikan dengan menyebarkan undangan kepada teman-teman? Tidak mungkin, bukan? Apalagi kalau milis Anda terbenam dalam kuburan milis! Atau, sekalipun milis Anda mudah ditemukan, tetapi tidak ada atau sedikit orang yang bergabung di milis Anda, apakah pertemanan Anda dapat bertambah lewat milis? Coba jawab dengan jujur. Nah, sama halnya dengan Facebook. Jika Anda tidak melakukan promosi Facebook Anda dengan member undangan kepada komunitas yang ada di dalam Facebook, siapa yang akan berteman dengan Anda? Facebook umumnya adalah pertemanan tertutup, seperti halnya milis. Tertutup, maksudnya adalah tidak mendapat prioritas listing oleh situs pencari publik. Jadi, kalau Anda memang orang benar atau perusahaan Anda jujur dalam berbisnis, mengapa bersembunyi di dalam Facebook?
3. Spamming Invitations. Komunitas pertemanan Anda akan menjadi besar atau tidak, tergantung pada Anda yang mengarahkannya, seperti halnya milis yang Anda buat. Hanya bedanya, milis tidak bersifat multimedia, seperti halnya Facebook. Padahal, sifat milis sama seperti Facebook. Memiliki milis yang tidak dirawat, dapat mencoreng reputasi brand Anda secara online dibandingkan tidak memiliki milis sama sekali. Begitu pula memiliki situs web atau blog yang tidak berkembang dari tahun ke tahun, hal itu dapat melemahkan kredibilitas pelanggan Anda dibandingkan tidak memilikinya sama sekali. Nah, jika perusahaan Anda memiliki Facebook, tetapi pertemanannya sangat-sangat sedikit, lebih baik tidak memiliki sama sekali. Namun, tantangannya adalah jika Anda menyebar undangan ke banyak pengguna Facebook, apa jadinya? Sekarang, apa jadinya kalau inbox Anda mendapat banyak sekali undangan untuk bergabung dengan Facebook? Apakah Anda merasa jengkel? Ini adalah kontaminasi inbox lewat spamming invitations.
4. Sindrom Kelelahan Facebook. Sekarang oke-lah, Facebook cukup menyenangkan dan menghibur bagi para pemula. Facebook merupakan fenomena sosial yang mengesankan. Namun, coba lihat, jutaan orang segera berhenti memeriksa dan menambah profil mereka setiap hari atau setiap minggu. Tahukah Anda bahwa, menurut para periset Inggris, menghabiskan terlalu banyak waktu di jejaring sosial dan dunia virtual dapat menimbulkan kanker, tekanan darah tinggi, darah menjadi kental, stroke, dan dementia? Sebaliknya, jurnal Biologist menyebutkan interaksi tatap muka menghasilkan efek hormonal yang positif pada tubuh. Komunikasi online rupanya memiliki efek merugikan pada tubuh. Ini ditandaskan oleh Mediapost.com edisi 20 Februari 2009.
5. Bout of Viral Narcissism. Ini adalah istilah yang dipaparkan oleh majalah Time sehubungan dengan efek viral jangka pendek dari Facebook perihal semua gegap gempita dari application programming interface milik Facebook, yang selain menghibur juga menjengkelkan. Ini disinggung oleh Fred Wilson di AVC.com.
6. Setelah IPO. Apa jadinya kalau Facebook akan menjadi perusahaan publik menurut perkiraan readwriteweb.com? Sekali Facebook menjadi suatu bisnis yang diharapkan menyedot banyak uang dari para investornya, maka peruntukan awal mengapa Facebook didirikan akan hilang. Dan, pada saatnya, Facebook akan kehilangan ke-”seksi”-annya dan akhirnya akan sama saja dengan semua komponen dalam dunia maya, entah Anda berkomunikasi atau melakukan pemasaran.
Jadi, sebelum Facebook menjadi mati (baca: pudar), maksimalkan Facebook untuk monetisasi dan reputation building sekarang ini juga. Namun, hati-hati!
Oleh: Bob Julius Onggo
( redaksi@wartaekonomi.com Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya )
Bob Julius Onggo adalah penulis buku laris Googlepreneur, GooglePR, dan Google Is My Salesman.
Tulisan ini dikutip dari majalah Warta Ekonomi edisi 09/XXI/2009, halaman 70-71. Judul asli tulisan ini adalah “Matinya Facebook.”
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
PRODUK PERBANKAN SYARIAH·
Produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu: (I) Produk Penyaluran Dana, (II) Produk Penghimpunan Dana, dan (III) Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya.
1. Penyaluran Dana
Dalam menyalurkan dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu:
1. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
2. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
3. Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual-beli seperti murabahah, salam, dan istishna serta produk yang menggunakan prinsip sewa yaitu ijarah. Sedangkan pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi-hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati di muka. Produk perbankan yang termasuk ke dalam kelompok ini adaiah musyarakah dan mudharabah.
1.1. Prinsip Jual Beli (Ba'i)
Prinsip jual-beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.
Transaksi jual-beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang seperti:
a. Pembiayaan Murabahah
Murabahah bi tsaman ajil atau lebih dikenal sebagai murabahah. Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan) adalah transaksi jual-beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
b. Salam
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti.
Dalam praktek perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan. Dalam hal bank menjualnya secara tunai biasanya disebut pembiayaan talangan (bridging financing). Sedangkan dalam hal bank menjualnya secara cicilan, kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau secara cicilan.
Ketentuan umum Salam:
· Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Misalnya jual beli 100 kg mangga harum manis kualitas "A" dengan harga Rp5000 / kg, akan diserahkan pada panen dua bulan mendatang.
· Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad maka nasabah (produsen) harus bertanggung jawab dengan cara antara lain mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.
· Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai persediaan (inventory), maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga (pembeli kedua) seperti bulog, pedagang pasar induk atau rekanan. Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel salam.
c. Istishna
Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
Ketentuan umum:
· Spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, macam ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad istishna dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.
1.2. Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahaan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.
Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
1.3. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Produk pembiayaan syariah yang didasarkan prinsip bagi hasil adalah:
a. Musyarakah
Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi). Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama. Termasuk dalam golongan musyarakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerjasama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment) , atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentuk kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.
Ketentuan umum:
Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah tidak boleh melakukan tindakan seperti:
· Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi.
· Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa ijin pemilik modal lainnya.
· Memberi pinjaman kepada pihak lain.
· Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau digantikan oleh pihak lain.
· Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabila:
¥ Menarik diri dari perserikatan
¥ Meninggal dunia,
¥ Menjadi tidak cakap hukum
· Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal.
· Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
b. Mudharabah
Secara spesifik terdapat bentuk musyarakah yang popular dalam produk perbankan syariah yaitu mudharabah. Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib.
Transaksi jenis ini tidak mensyaratkan adanya wakil shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang terjadi akibat kelalaian. Sedangkan sebagai wakil shahibul maal dia diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba optimal.
Perbedaan yang esensial dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu diantara itu. Dalam mudharabah modal hanya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah modal berasal dari dua pihak atau lebih. musyarakah dan mudharabah dalam literatur fiqih berbentuk perjanjian kepercayaan (uqud al amanah) yang menuntut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjunjung keadilan. Karenanya masing-masing pihak harus menjaga kejujuran untuk kepentingan bersama dan setiap usaha dari masing-masing pihak untuk melakukan kecurangan dan ketidakadilan pembagian pendapatan betul-betul akan merusak ajaran Islam.
Ketentuan umum
· Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal; harus diserahkan tunai, dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
· Hasil dan pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara:
¥ (Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing)
¥ (Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing)
· Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyeleweng-an, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
· Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban, dapat dikenakan sanksi administrasi.
Mudharabah Muqayyadah
Karakteristik mudharabah muqayadah pada dasarnya sama dengan persyaratan di atas. Perbedaannya adalah terletak pada adanya pembatasan penggunaan modal sesuai dengan permintaan pemilik modal.
1.4. Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
a. Hiwalah (Alih Utang-Piutang)
Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam praktek perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. Untuk mengantisipasi resiko kerugian yang akan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berutang. Katakanlah seorang supplier bahan bangunan menjual barangnya kepada pemilik proyek yang akan dibayar dua bulan kemudian. Karena kebutuhan supplier akan likuiditas, maka ia meminta bank untuk mengambil alih piutangnya. Bank akan menerima pembayaran dari pemilik proyek.
b. Rahn (Gadai)
Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria :
· Milik nasabah sendiri.
· Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar.
· Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank. Atas izin bank, nasabah dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau cacat, maka nasabah harus bertanggungjawab.
Apabila nasabah wanprestasi, bank dapat melakukan penjualan barang yang digadaikan atas perintah hakim. Nasabah mempunyai hak untuk menjual barang tersebut dengan seizin bank. Apabila hasil penjualan melebihi kewajibannya, maka kelebihan tersebut menjadi milik nasabah. Dalam hasil penjualan tersebut lebih kecil dari kewajibannya, nasabah menutupi kekurangannya.
c. Qardh
Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal, yaitu :
Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran. Biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya ke haji.
Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.
Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, dimana menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiayaan dengan skema jual beli, ijarah, atau bagi hasil.
Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank. Pengurus bank akan mengembalikannya secara cicilan melalui pemotongan gajinya.
d. Wakalah (Perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.
Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum. Khusus untuk pembukaan L/C, apabila dana nasabah ternyata tidak cukup, maka penyelesaian L/C (settlement L/C) dapat dilakukan dengan pembiayaan murabahah, salam, ijarah, mudharabah, atau musyakarah.
Kelalaian dalam menjalankan kuasa menjadi tanggung jawab bank, kecuali kegagalan karena force majeure menjadi tanggung jawab nasabah.
Apabila bank yang ditunjuk lebih dari satu, maka masing-masing bank tidak boleh bertindak sendiri-sendiri tanpa musyawarah dengan bank yang lain, kecuali dengan seizin nasabah.
Tugas, wewenang dan tanggung jawab bank harus jelas sesuai kehendak nasabah bank. Setiap tugas yang dilakukan harus mengatasnamakan nasabah dan harus dilaksanakan oleh bank. Atas pelaksanaan tugasnya tersebut, bank mendapat pengganti biaya berdasarkan kesepakatan bersama.
Pemberian kuasa berakhir setelah tugas dilaksanakan dan disetujui bersama antara nasabah dengan bank.
e. Kafalah (Garansi Bank)
Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi ah. Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.
2. Produk Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana di bank syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi ah dan mudharabah.
2.1. Prinsip Wadiah
Prinsip Wadi’ah yang diterapkan adalah wadi ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadi’ah dhamanah berbeda dengan wadi’ah amanah. Dalam wadi’ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan dalam hal wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Karena wadi’ah yang diterapkan dalam produk giro perbankan ini juga disifati dengan yad dhamanah, maka implikasi hukumnya sama dengan qardh, dimana nasabah bertindak sebagai yang meminjamkan uang, dan bank bertindak sebagai yang dipinjami. Jadi mirip seperti yang dilakukan Zubair bin Awwam ketika menerima titipan uang di jaman Rasulullah SAW'.
Ketentuan umum dari produk ini adalah:
· Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat namun tidak boleh diperjanjikan di muka.
· Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card.
· Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.
· Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
2.2. Prinsip Mudharabah
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan pembiayaan murabahah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan pembiayaan mudharabah. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi2. Rukun mudharabah terpenuhi sempurna (ada mudharib - ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagi hasilkan, ada nisbah, ada ijab kabul). Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dan deposito berjangka.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi tiga yaitu:
a. Mudharabah mutlaqah
Penerapan mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu: tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
Ketentuan umum dalam produk ini adalah:
· Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan; maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
· Untuk tabungan mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan, serta kartu ATM dan atau alat penarikan lainnya kepada penabung. Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
· Tabungan mudharabah dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuai dengan perjanjian yang disepakati, namun tidak diperkenankan mengalami saldo negatif.
· Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Deposito yang diperpanjang, setelah jatuh tempo akan diperlakukan sama seperti deposito baru, tetapi bila pada akad sudah dicantumkan perpanjangan otomatis maka tidak perlu dibuat akad baru.
· Ketentuan-ketentuan yang lain yang berkaitan dengan tabungan dan deposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
b. Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan digunakan dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu.
Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut :
· Pemilik dana wajib menetapkan syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank wajib membuat akad yang mengatur persyaratan penyaluran dana simpanan khusus.
· Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
· Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya.
· Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
c. Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet
Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai dan pelaksana usahanya.
Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut :
· Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekening administratif.
· Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
· Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil.
2.3. Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan penghimpunan dana, biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
Wakalah (Perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer uang.
3. Jasa Perbankan
Bank syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain berupa :
3.1. Sharf (Jual Beli Valuta Asing)
Pada prinsipnya jual-beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
3.2. ljarah (Sewa)
Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa tersebut.
***
· Tulisan ini bagian dari bahan “Buku Saku Perbankan Syariah” yang diterbitkan oleh Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) dan dibagikan gratis ke masyarakat.